ⓒ Tribunpriangan.com
Desember 2024, bulan yang ditunggu-tunggu banyak orang karena menjadi penutup tahun dan identik dengan liburan panjang. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Natal dan menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga. Bagi yang merencanakan liburan akhir tahun, informasi ini sangat penting untuk perencanaan yang matang.
SKB Tiga Menteri Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024 telah menetapkan dua hari libur di bulan Desember 2024. Libur nasional jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024, bertepatan dengan perayaan Natal. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada Kamis, 26 Desember 2024, memberikan kesempatan tambahan untuk memperpanjang liburan. Dengan adanya libur panjang ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati waktu istirahat dan merayakan momen spesial di penghujung tahun dengan lebih maksimal. Manfaatkan waktu libur ini sebaik mungkin untuk melepas penat dan mempersiapkan diri menyambut tahun baru.