ⓒ Sumber Berita
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan proyeksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Dengan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, perkiraan kenaikan ini berarti penambahan sekitar Rp 329.380, sehingga UMP Jakarta 2025 diperkirakan mencapai Rp 5.396.761.
Namun, penting untuk diingat bahwa angka ini hanyalah perkiraan. Pemerintah akan menggunakan rumus khusus dalam menetapkan UMP, mempertimbangkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. Proses penetapan UMP melibatkan perhitungan yang lebih kompleks dan melibatkan pemerintah daerah.
Kepala daerah di setiap wilayah akan menentukan UMP definitif setelah menerima edaran dari pemerintah pusat. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan mengatur secara detail ketentuan terkait upah minimum. Sementara itu, besaran upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Penetapan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381, yang merupakan UMP tertinggi di Indonesia, telah mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) sebesar 0,3. Kenaikan ini sebesar 3,6% dari UMP 2023. Dibandingkan dengan kenaikan tersebut, proyeksi kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5% tergolong lebih tinggi.