ⓒ Liputan6.com
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.760. Kenaikan ini merupakan kebijakan pertama Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usulan dari Menteri Tenaga Kerja dan hasil diskusi intensif dengan serikat buruh. Rumus perhitungan UMP 2025 mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks-indeks tertentu, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pemerintah berharap kenaikan ini akan meningkatkan daya beli pekerja dan menjamin keberlanjutan investasi di Indonesia.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini terbilang signifikan, jauh di atas rata-rata kenaikan tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3,6 persen. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, terutama pada peningkatan konsumsi rumah tangga.
Reaksi dari kalangan pengusaha beragam. Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan bahwa kenaikan UMP tidak akan menghambat investasi, selama produktivitas pekerja juga meningkat. Ia menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja agar mampu bersaing di pasar global.
Sementara itu, serikat buruh menyambut baik kebijakan ini. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai keputusan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh.
Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing investasi. Pelaksanaan kenaikan UMP akan dilakukan secara bertahap dan diawasi secara ketat untuk menghindari beban berlebihan bagi dunia usaha.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa peningkatan daya beli pekerja dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor ritel dan konsumsi. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada peningkatan produktivitas pekerja.