ⓒ Kompas Cyber Media
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan gaji guru, sebuah kabar gembira yang disambut antusias oleh para pendidik. Namun, di balik euforia tersebut, masih ada kekhawatiran dan harapan yang belum terpenuhi.
Alya, seorang guru SMA Negeri di Jakarta Selatan, mengungkapkan rasa bahagianya atas pengumuman tersebut. Namun, ia juga mengungkapkan keraguannya terhadap realisasi janji tersebut, mengingat pengalaman pahit di masa lalu. Ia menyinggung janji serupa yang pernah dilontarkan presiden sebelumnya terkait kesetaraan gaji guru P3K dan PNS, yang nyatanya tidak sepenuhnya terwujud.
Alya menggambarkan perbedaan antara guru P3K dan PNS sebagai perbedaan antara karyawan kontrak dan karyawan tetap. Beban kerja yang sama berat, namun dengan remunerasi yang jauh berbeda, menjadi ketimpangan yang perlu segera diatasi. Ia berharap Presiden Prabowo segera menerbitkan Keppres terkait kenaikan gaji guru agar janji tersebut dapat direalisasikan.
Sementara itu, Apri, seorang guru SMA swasta di Jakarta Utara, memiliki perspektif yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji yang diumumkan tidak berlaku bagi semua guru, melainkan hanya untuk guru bersertifikasi yang telah mengikuti PPG dan akan menerima tambahan tunjangan Rp 2 juta per bulan. Sebagai guru honorer yang belum mengikuti PPG, Apri berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib guru honorer di seluruh Indonesia dan memberikan kebijakan yang menjamin kesejahteraan mereka.
Kedua cerita ini menggambarkan kompleksitas permasalahan kesejahteraan guru di Indonesia. Di satu sisi, ada harapan besar terhadap komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Di sisi lain, masih ada kekhawatiran akan janji-janji yang tak terpenuhi dan ketidakadilan dalam sistem penggajian guru. Perlu adanya transparansi dan langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa janji kenaikan gaji guru benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh guru di Indonesia.